Apa itu Whistleblowing System?
Whistleblowing System (pengaduan pelanggaran) merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal dan pihak eksternal Dapen bank bjb untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan internal Dapen bank bjb. Pelaporan harus didasari itikad baik dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
Alur Tahapan Whistleblowing System
Input Laporan
Melaporkan dugaan Fraud/pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Dapen bank bjb melalui Form yang telah disediakan pada sarana Whistleblowing System.
Validasi Laporan
Tim WBS akan melakukan validasi atau pemeriksaan serta menindaklanjuti laporan yang dilaporkan.
Laporan Selesai
Laporan telah ditindaklanjuti dan Pelapor dapat melihat status Laporan tersebut.
Kategori Pengaduan
- Melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau
- Mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih.
- Benturan kepentingan yang merugikan Dapen bank bjb dan/atau Konsumen;
- Penyuapan;
- Penerimaan tidak sah/gratifikasi; dan/atau
- pemerasan.
- Penyalahgunaan uang tunai;
- Penyalahgunaan persediaan; dan/atau
- Penyalahgunaan aset lainnya.