Frequently Asked Question (FAQ)
A handy resource that provides quick answers to common queries, making it easier for you to find the information they need without any hassle.
Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan sebutan Dapen bank bjb.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Dana Pensiun.
Direksi adalah Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Pendiri Dapen bank bjb.
Pemberi Kerja adalah Pendiri dan Mitra Pendiri
Pendiri adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Mitra Pendiri adalah PT. Bank Jabar Banten Syariah.
Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Kepesertaan
Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi Peserta yang mulai dibayarkan pada saat Peserta Pensiun setelah mencapai Usia Pensiun Normal atau sesudahnya
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi Pensiunan yang dibayarkan bila Pensiunan yang bersangkutan berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum usia Pensiun Normal
Pensiunan adalah Peserta dan/atau Direksi yang telah putus hubungan kerja dengan Pemberi Kerja karena Pensiun dan berhak menerima pembayaran manfaat pensiun.
Peserta adalah Pegawai yang memenuhi syarat kepesertaan sesuai Peraturan Dana Pensiun.
Pihak Yang Berhak adalah pihak yang memiliki hak atas Manfaat Pensiun dalam hal Peserta atau Pensiunan meninggal dunia, yaitu Janda/Duda atau Anak, atau Pihak Yang Ditunjuk oleh Peserta apabila Peserta meninggal dan tidak memiliki Janda/Duda atau Anak.
Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi Pensiunan yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal yang ditunda pembayarannya sampai dengan paling cepat pada saat Pensiunan memasuki Usia Pensiun Dipercepat sebelum Usia Pensiun Normal.
Pihak Yang Ditunjuk adalah seseorang yang ditunjuk oleh Peserta dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai anak dan telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja atau meninggal dunia.
Penghasilan Dasar Pensiun adalah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan/atau Manfaat Pensiun.
Masa Kerja adalah masa kerja Peserta yang diperhitungkan sebagai masa kerja untuk penentuan besarnya Manfaat Pensiun.
Manfaat Pensiun Disabilitas adalah manfaat pensiun yang mulai dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja karena Disabilitas.
Manfaat Lain adalah pembayaran manfaat pensiun lainnya atau manfaat selain manfaat pensiun yang dapat dilakukan oleh Dana Pensiun dan diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
Janda/Duda adalah istri/suami yang sah dari Peserta atau Pensiunan yang telah meninggal dunia dan telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta berhenti bekerja, Pensiun atau meninggal dunia.
Anak adalah semua anak yang sah dari Peserta atau Pensiunan yang telah terdaftar pada Dana Pensiun, sebelum Peserta berhenti bekerja, Pensiun atau meninggal dunia.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Pensiunan, Janda/Duda atau Anak pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.