SEJARAH DAPEN BANK BJB
Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Dapen bank bjb dahulu adalah Yayasan Dana Pensiun Direksi dan Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat berdasarkan Akte notaris B.M. Sugijarti Hartojo SH, Nomor 60 tanggal 5 November 1983 jo. Nomor 31 tanggal 22 Februari 1991.
Yayasan Dana Pensiun Direksi dan Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun berubah statusnya menjadi Badan Hukum dan diberi nama Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-143/KM.17/1994 tanggal 18 Juni 1994 dan perubahan yang terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-394/KM.10/2011 tanggal 31 Mei 2011.
Maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta setelah purna bakti.
Pendiri Dana Pensiun adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. yang berkedudukan di Bandung dimana Anggaran Dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2811 tanggal 14 Juli 1999.
Mitra Pendiri Dana Pensiun adalah PT. Bank Jabar Banten Syariah berkedudukan di Bandung berdasarkan Akta Pendirian PT. Bank Jabar Banten Syariah Nomor 4 tanggal 15 Januari 2010 yang telah disetujui dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Nomor AHU-04317.AH.01.01 tanggal 26 Januari 2010.